Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan pernikahan sejenis di sebuah hotel di kawasan Ubud beberapa waktu yang lalu.
Sampai sejauh ini pihaknya tengah memerintahkan jajarannya di Polres Gianyar untuk melakukan pemeriksaan terkait perkawinan tersebut.
"Ya kami sudah perintahkan. Sejumlah saksi termasuk pihak hotel juga sudah kami periksa," jelasnya saat ditemui di sela-sela pelepasan penyu selundupan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (17/9/2015).
Ia mengatakan, kedua pengantin sesama jenis tersebut bisa dikenakan undang-undang tentang pelecehan agama. Karena saat prosesi berlangsung menggunakan simbol agama tertentu.
"Kami sedang konsultasikan hal itu dengan pemuka agama terkait. Apakah ini melanggar atau tidak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, serangkaian foto pernikahan sepasang pria yang diduga digelar di sebuah lokasi di Bali menghebohkan media sosial.
Dalam foto pertama terlihat seorang pria yang kemungkinan besar adalah seorang warga negara asing berdiri di sebuah pelataran yang dikelilingi kolam.
Pria itu mengenakan pakaian tradisional semacam beskap dan bawahan berupa kain berwarna biru serta mengenakan kalung rangkaian bunga.
Sementara di hadapannya, seorang pria lain dengan pakaian serupa tengah berlutut di hadapan sepasang suami istri berusia lanjut yang kemungkinan adalah orangtua pria tersebut.
Di foto kedua terlihat kedua pria tersebut berpose mesra, saling berpegang tangan dan saling menempelkan dahi mereka.
Foto-foto itu juga disertai komentar yang isinya adalah ucapan selamat untuk pasangan yang tengah berbahagia dan diakhiri dengan tagar #loveknowsnolimits.
Rangkaian foto yang memicu isu pernikahan gay di Pulau Dewata membuat gerah para pengurus Bali Wedding Association (BWA). Pasalnya, BWA kerap menggelar pernikahan para wisatawan asing di Pulau Dewata.
Sehingga, BWA merasa berkepentingan untuk meluruskan kabar pernikahan gay yang konon digelar di Ubud antara seorang pria warga asing dan warga setempat.
"Kami dari BWA menyikapi pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, media cetak maupun media online mengenai pernikahan sesama jenis. Kami sudah mengeluarkan pernyataan resmi," kata Yano Sumampow, juru bicara BWA di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Yano mengatakan, sebagai satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pengelola pernikahan di Bali dan Indonesia, BWA menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai undang-undang yang berlaku.
BWA, lanjut Yano, juga mengimbau anggotanya dan pelaku bisnis pengelola pernikahan di Indonesia agar mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sehingga, semua implikasi akibat pelanggaran undang-undang merupakan tanggung jawab pribadi pelaku bisnis.
"Jika pelanggar undang-undang adalah anggota BWA maka kami tidak akan segan-segan memberi peringatan keras hingga pemecatan sesuai AD/ART organisasi dan menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwajib," ujar dia.
kompas.com
Post a Comment
Harap jangan berkomentar yang mengandung SARA, PORNOGRAFI, KASAR, dan Link aktif :)